Oknum Aparat Desa Pabangbon Leuwiliang Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pemerasan Rp150Juta

- 5 Juli 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi pemukulan. Oknum Aparat Desa Pabangbon Leuwiliang Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pemerasan Rp150Juta
Ilustrasi pemukulan. Oknum Aparat Desa Pabangbon Leuwiliang Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pemerasan Rp150Juta /PIXABAY/mohammed_hasan

PORTAL LEBAK - Naas, nasib Angga Warga Kp Pasir Angin Cibungbulang Bogor ini ketika mengantarkan wanita ke rumahnya di Desa Pabangbon Leuwiliang, korban mengaku malah dipukuli dan diperas.

Oknum perangkat desa berisial NS dan warga Desa Pabangbon lainnya diduga mengeroyok seorang warga bernama Angga (37) warga Cibungbulang Bogor.

Dia menjadi bulan-bulanan oknum RT dan warga desa Pabangbon Leuwiliang, yang akhirnya 'disidangkan' Kepala Desa Endang Rohaedi karena dugaan kabar palsu yang menimpanya.

Baca Juga: Mesty Jadi Relawan Termuda di Posko Bencana Alam Purasari Leuwiliang Bogor

Kronologi awal Angga berkenalan dengan seorang wanita yang mengaku janda warga desa Pabangbon beberapa Minggu sebelumya.

Menurutnya ia mengajak wanita tersebut bertemu keluarga yang sedang arisan sekaligus perkenalkan kepada pihak keluarga.

Usai itu, ketika mengantarkan si Wanita ke rumahnya pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wib, lalu ia diduga disekap dan dikeroyok lalu bawa ke kantor desa.

Baca Juga: Peduli Korban Bencana Banjir Bandang, Jajaran Polsek Leuwiliang Kirimkan Bantuan Sembako

"Mereka melakukan Pemukulan hingga saya luka-luka dan karena terpaksa saya juga keluarga menyanggupi permintaan untuk menyediakan uang rp150 juta, lalu mereka menahan motor juga hp saya", kata Angga.

Usai dipukuli hingga mengakibatkan luka-luka, lalu dirinya mengabarkan kepada keluarga nya di rumah hingga datang ke kantor desa Pabangbon.

Menurut keterangan Sekdes Novi Firdaus, Kepala desa Pabangbon Endang Rohaedi dan istrinya pun ikut serta dalam pertemuan di desa dengan dugaan mendenda rp150 juta Angga yang harus dibayar dalam waktu tiga hari.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Pasca Bencana Alam di Purasari Leuwiliang

Usai kejadian tersebut, Angga yang luka-luka dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang, dengan petugas Bripka L Saepudin dan diarahkan untuk melakukan visum ke rumah sakit RSUD Leuwiliang, pada Minggu malam, 3 Juli 2022.

Aparat penegak hukum bergerak cepat lalu mengamankan motor dan HP dan membawa kantor Polsek Leuwiliang.

Empat keluarga Korban Angga yang terdiri dari pamannya malam itu juga dipanggil ke kantor desa, dan menyanggupi untuk mau di musyawarah kan dulu dengan keluarga besar Angga, secara lisan permintaan oknum RT yang meminta Rp150 juta agar Angga bisa keluar dari kerumunan massa lebih dari seratus orang yang hadir di kantor desa Pabangbon tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan ABG di Gunung Putri Masih di Bawah Umur, Reskrim Polres Bogor Kini Lakukan Pendampingan

Sementara itu, Wiwin (52) bibi korban Angga mengatakan bahwa wanita itu mengaku bernama Neng Hayati warga Pabangbon saat ditanya keluarga mengaku janda sudah 1 tahun.

"Saat ditanya keluarga besar di arisan, si Eneng Hayati mengaku menjanda selama satu tahun, makanya koq kami kaget, ada yang mengaku suami dan memukuli Angga", ujar Wiwin.

Dikonfirmasi langsung awak media di kantor desa, Sekdes Pabangbon Novi Firdaus membenarkan adanya kejadian tersebut, dirinya juga menyayangkan kejadian dugaan pemukulan dan dugaan pemerasan oknum RT benisial 'NS'.

Baca Juga: Begini Kronologi Pengeroyokan Pemuda di Cileungsi, Kapolres Bogor: Dipukuli Hingga Ditembaki Soft Gun

"Kalau saya tidak ada di tempat kejadian, namun saya mendapat laporan saja dari staf lainnya", ujarnya, pada Selasa 5 Juli 2022.

Pantauan di lokasi, Kepala Desa Pabangbon Endang atau Boled juga terkesan menghindar ketika awak media datang.

Lebih lanjut, pihak keluarga yang juga ayah tiri dari perempuan bernama Neng Hayati, Mukdar dirinya juga menyesalkan kejadian tersebut, hingga sang istri shock hingga sakit.

Baca Juga: Kapolres Bogor Sertijab 6 Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Bogor, Berikut Namanya

"Ia memang sudah tidak harmonis pak RT NS dan istrinya kurang lebih satu tahun", ujarnya.

Sementara itu, Advokat muda Nurdin Ruhendi selaku kuasa hukum dari Angga, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa dirinya akan melanjutkan proses hukum atas kasus ini.

"Angga jelas korban dari pidana dugaan pengeroyokan dan pemerasan, saat ini Angga masih penanganan IGD RSUD Leuwiliang karena luka serius pada bagian kepala", ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Bogor Kunjungi Kediaman Tiga Anggota yang Menderita Sakit Menahun bersama PJU dan Bhayangkari

"Kami mendesak agar kepolisian segera melakukan penangkapan dan menindak lanjuti laporan kami sesuai supremasi hukum. Sebab main hakim sendiri tidak dibenarkan", tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto belum dapat dimintai keterangan atas kasus ini.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x