Usai Diperiksa Penyidik Selama 12 Jam, Ahyudin Mengaku Rela Jadi Tersangka Demi ACT Tetap Eksis

- 14 Juli 2022, 03:03 WIB
Ahyudin memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri/PMJNews/Dok Net/
Ahyudin memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri/PMJNews/Dok Net/ /

PORTAL LEBAK - Salah satu pendiri yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ahyudin, selesai menjalani pemeriksaan ketiga di Bareskrim Polri pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Ahyudin yang juga pernah menjadi Presiden yayasan ACT siap menerima hasil keputusan dan penetapan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana santunan untuk korban kecelakaan transportasi udara pada 2018 silam.

Ahyudin mengaku siap berkorban atau dikorbankan asal ACT dapat terus berkembang dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Polisi Masih Buru Sopir Taksi yang Kabur Usai Lecehkan Bocah Perempuan Berusia 8 Tahun di Kebayoran Lama

"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir eksis berkembang dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahyudin, dikutip PortalLebak.com dari Zona Surabaya Raya, 13 Juli 2022.

Ahyudin diperiksa atas kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola ACT dari produsen pesawat terbang asal Amerika Serikat, Boeing, untuk korban kecelakaan maskapai Lion Air JT610.

Oleh karena itu tim penyidik kembali memeriksa Ahyudin selama kurang lebih 12 jam.

Baca Juga: Boling Plt Bupati Bogor di Kecamatan Ciampea Kunjungi Beberapa Titik Hingga Cerita Indah Sampai Akhir

"Ya sejak jam 08.30 WIB sampai tadi jam 21.00 WIB kurang lebih 12 jam lebih. Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai," jelas Ahyudin.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Zona Surabaya Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x