PORTAL LEBAK - Salah satu pendiri yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ahyudin, selesai menjalani pemeriksaan ketiga di Bareskrim Polri pada hari Selasa, 12 Juli 2022.
Ahyudin yang juga pernah menjadi Presiden yayasan ACT siap menerima hasil keputusan dan penetapan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana santunan untuk korban kecelakaan transportasi udara pada 2018 silam.
Ahyudin mengaku siap berkorban atau dikorbankan asal ACT dapat terus berkembang dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir eksis berkembang dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahyudin, dikutip PortalLebak.com dari Zona Surabaya Raya, 13 Juli 2022.
Ahyudin diperiksa atas kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola ACT dari produsen pesawat terbang asal Amerika Serikat, Boeing, untuk korban kecelakaan maskapai Lion Air JT610.
Oleh karena itu tim penyidik kembali memeriksa Ahyudin selama kurang lebih 12 jam.
"Ya sejak jam 08.30 WIB sampai tadi jam 21.00 WIB kurang lebih 12 jam lebih. Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai," jelas Ahyudin.