Polisi Bekuk Empat Pelaku Gembos Ban Mobil dan Curi Rp310 Juta di Bogor

- 16 Juli 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi waspada pelaku pencurian gembos ban mobil untuk mencuri uang di mobil
Ilustrasi waspada pelaku pencurian gembos ban mobil untuk mencuri uang di mobil /Lisa Fotios/Pexels

Selain 4 orang pelaku yang berhasil diamankan ini masih terdapat 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO, sehingga total terdapat 8 orang pelaku yang mana setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing.

"Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong", ujar Kasat Reskrim Polres Bogor.

Baca Juga: 3 Pria Curi Alumunium 300 Kg Dibekuk Reskrim Polres Bogor, Begini Modusnya

Atas perbuatannya pelaku ini terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah