Selain 4 orang pelaku yang berhasil diamankan ini masih terdapat 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO, sehingga total terdapat 8 orang pelaku yang mana setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing.
"Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong", ujar Kasat Reskrim Polres Bogor.
Baca Juga: 3 Pria Curi Alumunium 300 Kg Dibekuk Reskrim Polres Bogor, Begini Modusnya
Atas perbuatannya pelaku ini terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***