Polisi Bekuk Empat Pelaku Gembos Ban Mobil dan Curi Rp310 Juta di Bogor

- 16 Juli 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi waspada pelaku pencurian gembos ban mobil untuk mencuri uang di mobil
Ilustrasi waspada pelaku pencurian gembos ban mobil untuk mencuri uang di mobil /Lisa Fotios/Pexels

PORTAL LEBAK - Waspada ketika membawa uang tunai di dalam berkendara mobil, modus gembos ban mobil ini, ketika korban hendak menambalkan ban mobilnya yang bocor uangnya dicuri Rp310 juta pelaku.

Usai ban mobilnya digembos pelaku, korban turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai 310 juta rupiah.

Pengungkapan terhadap pelaku pencurian tas modus gembos ban berisi uang senilai 310 juta rupiah yang terjadi di desa waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada 4 Juli 2022 lalu berhasil di ungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Baca Juga: Perusahaan Crypto Asal Amerika Serikat AS Harmony Dilanda Pencurian Senilai $100 Juta

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa kejadian tersebut saat pengendara mobil Nissan X-Trail yakni Iqbal Arisandi (Korban) ini hendak menambalkan ban mobilnya yang bocor.

Namun di saat korban ini turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai 310 juta rupiah.

"Korban ini baru menyadari tas bawaannya di curi saat seorang pengendara motor yang melintas mengetahui aksi para pelaku tersebut dan meneriakinya maling," ungkapnya pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Baca Juga: Heboh Temuan Granat di Sukahati Cibinong, Polres Bogor Pastikan Hanya Replika

"Penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus pencurian tersebut pun membuahkan hasil yang mana sebanyak 4 orang pelaku yakni A, YP, ES dan K berhasil kita tangkap di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor", tambah AKP Siswo.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x