Beginilah Nasib Para PKL di Depan SMPN 19 Kota Bogor, Mengadu Kemana? Pemkot atau Pemkab

- 28 Juli 2022, 19:02 WIB
Beginilah Nasib Para PKL di Depan SMPN 19 Kota Bogor, Mengadu Kemana? Pemkot atau Pemkab
Beginilah Nasib Para PKL di Depan SMPN 19 Kota Bogor, Mengadu Kemana? Pemkot atau Pemkab /Foto: PPK/PKL/

PORTAL LEBAK - Para pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan makanan mengeluhkan tidak diperbolehkan berdagang lagi di depan SMPN 19 Kota Bogor, Jawa Barat.

Ditemui awak media, para pedagang makanan PKL ini mengadukan keluh kesahnya karena tidak diperbolehkan berdagang di wilayah tersebut.

Diketahui para pedagang PKL yang selama dua hingga tiga tahun berdagang makanan di depan pagar SMPN 19 kota Bogor yang merupakan batas dan masuk wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Oknum Pegawai Honorer Kelurahan di Tangerang Selatan Diduga Lecehkan 3 Siswi PKL

Anehnya yang melarang mereka berdagang malah Pemerintah Kota Bogor melalui Kelurahan Kedunghalang juga pihak sekolah SMPN 19 kota Bogor.

Menurut salah satu pedagang, yaitu Nuriman (49), dirinya dan istri sudah berjualan nasi ulam dan baso goreng selama 3 tahun lebih dan kini dilarang pihak Sekolah.

"Kok, aneh kami berdagang kan di wilayah Kabupaten Bogor, kok dilarang oleh pihak SMPN 19 wilayah kelurahan Kedunghalang Kota Bogor", ujar Nuriman kepada awak media.

Baca Juga: Viral Pol PP Cekik Warga Saat Penertiban PKL di Pakansari Bogor, HMI MPO dan GMBI Kecam Kekerasan Terulang

"Kasihani kami lah pak, dampak pandemi kan kami banting setir menjadi pedagang, perhatikan nasib kami juga warga Kota Bogor, kan kami mempunyai anak-anak juga yang harus makan dan bersekolah, manusiawi lah pak", tambahnya.

Pernyataan senada diucapkan Sri Sumiasih (49) warga RT 01/11 kelurahan Ciparigi, pedagang seblak," suami sudah tidak bisa bekerja karena dampak Covid-19 terpaksa saya berdagang buat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Lho malah digusur sekolah dan dipasang plang oleh Lurah Kedunghalang, kan tidak menggangu kegiatan belajar mengajar sekolah, arogan sekali mereka," ucap Sri.

Baca Juga: Atap Gedung SMPN 1 Cibeber Ambruk, Bupati Lebak: Sudah 2 Tahun Tidak Digunakan, Dianggarkan Perbaikan 2022

Sementara itu wali Murid SMPN 19, yang enggan disebut namanya menyebutkan kehadiran pedagang makanan tidak menggangu kegiatan belajar mengajar anak didik.

"Ya gak apa berjualan. Toh tidak menggangu murid belajar, jauh dari ruang kelas karena dibatasi area parkir dan masjid", katanya.

Diketahui sebelumnya, para pedagang makanan yang berjumlah 16 orang ini bernama Paguyuban Pedagang Kuliner (PPK) SMPN 19, berdagang di depan pagar seluas 1,5 X 20 meter ini sudah mengadu ke DPRD Komisi 2 Kota Bogor, pada 15 Juni 2022 lalu, namun hingga kini mereka belum mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Bakesbangpol Kota Bogor Kumpulkan 75 Peserta dari Ormas Ikuti Bintek Pemberdayaan dan Pengawasan

Dari informasi yang dihimpun awak media, lahan berjualan mereka adalah masuk ke wilayah Desa Pasir Jambu, Sukaraja Kabupaten Bogor bukan wilayah Kota Bogor, namun plang dilarang berjualan dipasang oleh pihak Kelurahan Kedunghalang Kota Bogor.

Sementara itu Lurah Kedung Halang, Bambang Hery Santoso saat dihubungi awak media dirinya belum mengungkapkan hal pasti akan batas antara Kabupaten dan Kota Bogor tersebut.

"Siap, punten saya takut salah, baiknya tanya ke bagian aset Pemkot perihal batas, kalau batas Kelurahan Kedunghalang samping pintu masuk SMPN 19, dengan Kelurahan Ciparigi, atau coba ke staf saya yang senior ke Bu Ida yang tahu batas kota dan kabupaten", imbuhnya, pada Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Sambut Positif Adanya Kampung Pancasila yang Digagas KPWK, Camat Bogor Utara: Siapkan Generasi Indonesia Emas

Didapati awak media, sebuah patok batas antara Pemkot dan Pemkab Bogor di depan sekolah SMPN 19 tersebut. Hingga berita ini diturunkan pihak sekolah SMPN 19 Kota Bogor belum dapat dimintai keterangan.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x