Bharada E Tersangka Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua, Ditahan Ketat Bareskrim Polri

- 4 Agustus 2022, 07:47 WIB
Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J /Antara/M. Risyal Hidayat/

PORTAL LEBAK - Penahanan atas Bharada Pudihang Lumiu alias Bharada E dilakukan di ruang tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi yang menyatakan, Bharada E ditahan Rabu 3 Agustus 2022 malam.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” papar Brigjen Andi.

Baca Juga: Komnas HAM: Berdasarkan Rekaman CCTV Irjen Fredy Sambo Masuk Rumah Lebih Dahulu, Brigadir Yoshua Masih Hidup

Bharada E telah diperiksa penyidik dalam kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Meski demikian, adanya pemeriksaan Bharada E baru baru diungkap Dirtipidum setelah wartawan meminta konfirmasi Mabes Polri.

Informasi ini pun, dikutip PortalLebak.com dari Reuters, mencuat sekira pukul 22.10 WIB, atau 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan ke media pukul 22.33 WIB.

Baca Juga: Bagian Tubuh Brigadir Yoshua Akan Dibawa ke Jakarta, Ini Tujuannya

Hampir saja, adanya pemeriksaan Bharada E di Dirtipidum Bareskrim Polri lolos dari pantauan media massa.

Pasalnya, sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat ditanya pada pukul 09.47 WIB Rabu pagi, pemeriksaan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Irjen Dedi menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa yakni saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli kriminolog.

Baca Juga: Massa Gelar Aksi 1.000 Lilin, Tuntut Keadilan Atas Brigadir J Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Ketika wartawan bertanya siapa saja saksi di TKP yang diperiksa, Irjen Dedi enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Seperti diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Baca Juga: Ini Jawaban Kenapa Perang Ukraina dan Rusia Sebabkan Krisis Energi dan Pangan Global

Brigjen Andi mengungkapkan penetapan Bharada E sebagai tersangka, terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, Senin 18 Juli 2022, yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Yoshua.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua melayangkan laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana di Pasal 340 juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Brigjen Andi menegaskan penetapan Brigadir E sebagai tersangka, atas pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium forensik, barang bukti CCTV, serta hasil gelar perkara.

Baca Juga: Foto Jason Momoa di Lokasi Syuting Aquaman and the Lost Kingdom Isyarat Munculnya Batman Versi Ben Affleck

Beberapa tahapan itu sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Brijen Andi, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) atas Bharada E, ini menujukkan kemungkinan ada tersangka lain di kasus ini.

Baca Juga: Sepak Terjang Pimpinan Al Qaeda Ayman Al Zawahiri Yang Dinyatakan Tewas Oleh Amerika Serikat

Meski demikian, Brigjen Andi mengungkapkan penyidikan terus berproses dan belum selesai sampai di titik ini.

Tentang siapa saja yang ada di TKP, Brigjen Andi menilai penyidikan terus berproses, tim menjalankan tugas memeriksa dan melakukan pendalaman kasus.

Sehingga Brigjen Andi mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Batman Karya Rudy Ao Sambut Michael Keaton Kembali Perankan Bruce Wayne di Dua Proyek Film DCEU

Komitmen Kapolri, bahwa kasus angkat ini akan diungkap tuntas, melalui proses pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation.

"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," tegas Brigjen Andi.

Seperti diketahui, Bharada E adalah ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Viral Seorang Wanita Berusia 23 Tahun Terjun Bebas dari Lantai 4 Pusat Perbelanjaan Suria KLCC

Bharada E sebagai anggota Brimob dan diberbantukan ke Divisi Propam. Sejak kasus ini mencuat, Bharada E sudah dikembalikan ke satuan Korps Brimob.

Bharada E ditengarai terlibat baku tembak versus Brigadir Yoshua, di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x