"Makanya kami menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya beras bansos pemerintah berukuran 20 kilogram per satu karungnya itu viral di media sosial. Ditemukan pertama kali oleh warga bernama Rudi Samin. Dia mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan.
Baca Juga: Anda Mau Ikut Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Simak Ini Aturannya
Rudi Samin merasa tersinggung karena pertama lahannya dijadikan penanaman beras bansos kadaluarsa, dan kedua pihak JNE menggunakan lahannya selama 9 tahun tanpa membayar sewa.***