Tak Ada Bukti Pelanggaran Hukum, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kuburan Beras Bansos Presiden di Depok

- 5 Agustus 2022, 13:55 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beri keterangan. terkait penghentian penyidikan perkara temuan beras bansos yang terkubur di Depok, Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beri keterangan. terkait penghentian penyidikan perkara temuan beras bansos yang terkubur di Depok, Jawa Barat. /PMJ News/Fajar

PORTAL LEBAK - Penyelidikan dari penemuan sejumlah beras bantuan sosial (bansos) milik pemerintah pusat yang dikubur di dalam tanah daerah Depok, Jawa Barat, resmi dihentikan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Penghentian penyelidikan beras bansos Presiden itu resmi dihentikan karena penyelidikan tidak menemukan adanya pelanggaran hukum.

Tim Penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendapatkan dokumen dari pihak perusahaan layanan ekspedisi JNE.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J Akibatkan 25 Polisi Dimutasi, Ini Daftarnya

Dokumen tersebut sesuai dengan pernyataan sebelumnya bahwa tumpukan beras bansos presiden yang ditimbun di tanah lapang di Depok merupakan penggantian beras yang dianggap telah rusak dan tidak layak dikonsumsi masyarakat.

"Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, dikutip PortalLebak.com dari PMJ News, 5 Agustus 2022.

"Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya," tambahnya.

Baca Juga: Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Berikan Bantuan Sosial di Leuwiliang

Kombes Auliansyah menegaskan kembali bahwa tidak ada perbuatan melawan dari beras-beras yang ditumbun di dalam tanah di Depok.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x