Hasil Penyelidikan Timsus Kapolri Tetapkan Brigadir RR Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 18:13 WIB
Alat bukti yang membuat Brigadir RR jadi tersangka
Alat bukti yang membuat Brigadir RR jadi tersangka /Antara/Laily Rahmawaty/ /

PORTAL LEBAK - Bareskrim Mabes Polri pada hari Minggu, 7 Agustus 2022, menetapkan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka baru atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam peristiwa polisi tembak polisi.

Diketahui Brigadir RR merupakan seorang ajudan dari Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri ini menyusul Ferdy Sambo dan Bharada E yang sudah lebih dulu ditahan di rumah tahanan (rutan).

Baca Juga: Mobil Patroli Jalan Raya Polisi Ditabrak Mobil Plat RFH, Setelah Kejar-kejaran si Pengendara Ditangkap

Brigadir RR dikabarkan langsung dibawa ke rutan milik Bareskrim Mabes Polri.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Ketua Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 8 Agustus 2022.

Brigjen Andi menyebutkan jika Brigadir RR memenuhi syarat sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang tertera pada Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Tak Ada Bukti Pelanggaran Hukum, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kuburan Beras Bansos Presiden di Depok

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, yaitu pada Kamis, 4 Agustus 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 orang anggota polisi diperiksa terkait laporan oleh pihak keluarga terhadap dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ke-25 anggota polisi tersebut berasal dari latar belakang beragam, mulai dari 3 perwira tinggi, 10 perwira menengah, 7 perwira pertama, serta 5 orang dari bintara dan tamtama.

 

Dari 25 orang anggota polisi tersebut, Kapolri juga mengungkapkan bahwa ada empat orang yang diperiksa di tempat khusus.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x