Kadiv Humas Polri: Ada Penyesatan Informasi di Awal Kasus Brigadir J, Kami Sampaikan Sesuai Informasi Penyidik

- 11 Agustus 2022, 08:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) dan Karopenmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) dan Karopenmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Humas Polri

Baca Juga: Real Madrid Bekuk Eintracht Frankfurt 2-0, Bukukan Rekor Kemenangan Kelima di Piala Super UEFA

Brigjen Pol. Ahman menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tembak-menembak, antara Bharada E dan Brigadir J, menurut karopenmas dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan senjata atas Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Selanjutnya pada Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri atas kasus Brigadir J.
Kapolri menegaskan tidak ada tembak-menembak, yang terjadi hanyalah penembakan atas Brigadir J oleh Bharada E, yang diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Allan Saint Maximin Berikan Koleksi G-Shock Spesial Kepada Suporter The Magpies

Tekait kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah