Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menegaskan jika ingin diproses etik, sumber yang memberi informasi awal dari TKP.
"Bukan Karopenmas. Jadi, Karopenmas mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi," ungkap Irjen Pol. Dedi.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J Akibatkan 25 Polisi Dimutasi, Ini Daftarnya
Dedi menegaskan Humas Polri mengungkapkan informasi dari data sumber kredibel, yaitu Kapolres Jakarta Selatan nonaktif dan penyidik yang menjalankan olah TKP awal.
Kadiv humas Polri itu memaparkan informasi awal yang diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri di awal kejadian Brigadir J tewas, layaknya berita sesuai kaidah-kaidah jurnalistik.
"Sama dengan media, bila memberitakan sumber ternyata di kemudian hari ada yang salah, ya, diluruskan sesuai dengan fakta terakhir, itu kaidah jurnalistiknya," kata Dedi.
Baca Juga: Winter Aespa Makin Cantik, Dia Pamerkan Proporsi Tubuhnya yang Bak Boneka
Pernyataan Irjen Pol. Dedi untuk menanggapi sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, yang meminta supaya polisi yang menyampaikan keterangan awal Brigadir J tewas karena tembak-menembak, agar diproses Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Seperti diketahui pada Senin 11 Juli 2022, Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan sudah terjadi tembak-menembak antara nggota Polri.
Peristiwa, menurut Brigjen Pol. Ahmad terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.