Menurut Betty pemeriksaan dokumen partai digelar dan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.
Berkas-berkas itu kalau dinyatakan lengkap, KPU akan meminta parpol itu untuk mengunggah beberapa dokumen ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
Baca Juga: Band Indie Tampil, Tutup Outdoor Festival Lebak 2022
Seperti diketahui KPU telah membuka pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024, pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
Hingga Minggu 14 Agustus 2022 malam, pada pukul 19.00 WIB, KPU mencatat terdapat 34 partai politik yang telah mendaftar.***