LPSK: Kami Kawal Ketat Bharada E, Saat Rekonstruksi Perkara di Rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo

- 30 Agustus 2022, 10:29 WIB
Bharada E/PMJNews
Bharada E/PMJNews /

PORTAL LEBAK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengawal ketat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, saat mengikuti rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Pihak LPSK juga akan meminta penyidik Polri mengawal Bharada E, baik di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Bharada E hadir di rekonstruksi (rumah Ferdy Sambo-Red) hari ini," ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian dilansir PortalLebak.com dari Antara, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Kembali Seret 2 Pejabat Ditreskrimum Polda Metro diperiksa Inspektorat Khusus Polri

Menurut Rully, LPSK menjalankan perlindungan melekat untuk Bharada E selama proses rekonstruksi sejak dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, sampai perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di jalan Saguling dan Duren Tiga.

Rully memaparkan, Bharada E selaku tersangka wajib hadir untuk memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

Sifat perlindungan yang diberikan LPSK berlaku secara melekat atas Bharada E yang saat ini memiliki status saksi pelapor atau 'justice collaborator'.

Baca Juga: Polri Bantah Ada Isu Kapolda Metro Jaya Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Bayaran atas perlindungan itu yaitu memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana isi keterangan itulah, salah satu caranya (justice collaborator-Red)," ujar Rully.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri memutuskan akan mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga, Nomor 46.

Giat rekonstruksi kasus Brigadir J tersebut, rencananya akan dimulai pada Selasa 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Demi Gelar Liga Premier, Reuni Erik ten Hag dan Antony di Old Trafford Habiskan Uang Belanja Rp1,5 Triliun

Sejak Selasa pagi, penyidik dan jajaran polisi pengaman lokasi telah bersiap-siap di TKP Sanguling II, ada dari anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri.

Rencananya, kegiatan rekonstruksi kasus Brigadir J, dihadiri penyidik, para tersangka bersama pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU), Kompolnas, hingga Komnas HAM.

Seperti diketahui terdapat 5 tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mereka yaitu; Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,4 Melanda Kepulauan Mentawai Sumatera Barat

Selain tim LPSK, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy akan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi kasus ini.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x