66 pegawai KPK yang melakukan Pungli di Lapas Akhirnya Dipecat

- 26 April 2024, 07:00 WIB
Pegawai KPK yang terlibat praktik pungli di rutan (rumah tahanan).
Pegawai KPK yang terlibat praktik pungli di rutan (rumah tahanan). /pandapotans/antara

 

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan pajak ilegal di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.

“Pada hari Selasa (23 April), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan tindak pidana pungli di Rutan cabang KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ali menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan disiplin pejabat KPK yang berakhir pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, supervisor, dan karyawan.

Baca Juga: KPK Kirimkan Uang Pengganti Rp2,1 Miliar dari Terpidana Trisna Sutisna ke Kas Negara

Hasil pemeriksaan menunjukkan 66 pegawai terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Selain itu, pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penanggung jawab pembinaan pegawai negeri sipil mengeluarkan keputusan tentang tindakan disipliner tegas berupa pemberhentian pegawai negeri sipil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” kata Ali.

Juru Bicara KPK, mantan jaksa, menjelaskan pemecatan ini mulai berlaku pada hari ke-15 setelah putusan disiplin dijatuhkan dan diberikan kepada pegawainya.

Baca Juga: KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka korupsi

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x