“Informasinya masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga, harapannya semakin cepat semakin baik agar memudahkan proses (autopsi) itu sendiri,” tambahnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Serahkan Jabatan 'Menteri Agama Sehari' pada Afi Ahmad Ridho di Hari Santri Nasional 2021
Seperti diketahui, Kuasa Hukum keluarga korban Titis Rachmawati dalam konferensi pers di Palembang, Selasa 6 September 2022, menjelaskan akan berkoordinas jika dalam proses penyelidikan kepolisian membutuhkan proses autopsi.
Menurut Titis, pihak keluarga mendorong proses hukum oleh pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus meninggalnya AM.
Sebagai Santri, AM diduga meninggal dunia akibat penganiayaan saat menempuh pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat, Ponorogo, Jawa Timur Senin 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Pintu Rahasia di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Dibantah Polri
“Langkah hukum kami mengikuti sesuai pernyataan dari Gontor, bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan di lingkungan setempat,” ungkap Titis.
Di sisi berbeda, Juru Bicara Pondok Modern Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Ustadz Noor Syahid membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap AM.
Menurut Ustadz Noor dugaan penganiayaan tersebut dilakukan sesama santri yang mengakibatkan AM, remaja asal Palembang, meninggal dunia.