Soimah, Ibu dari Santri Gontor yang Diduga Dianiaya Meminta Autopsi Atas Jenazah Putranya

- 7 September 2022, 08:00 WIB
Soimah, Ibu dari AM (17) seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia, didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati (tengah) memberikan keterangan pers di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/9/2022).
Soimah, Ibu dari AM (17) seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia, didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati (tengah) memberikan keterangan pers di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/9/2022). /Foto: ANTARA/M Riezko Bima /

PORTAL LEBAK - Proses autopsi jenazah AM (17) seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat, Ponorogo, Jawa Timur, dituntut oleh sang ibu, Soimah.

Tim ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara M. Hasan Palembang, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pun menyatakan siap melakukan autopsi ulang terhadap santri Gontor tersebut.

Hal ini diungkapkan Dokter Forensik RS Bhayangkara M. Hasan Palembang, AKBP dr. Mansuri, terkait proses autopsi santri Gontor berinisial AM (17).

Baca Juga: Program Bina Santri Lapas Tahun 2022 Dimulai di Lapas Narkotika Gunung Sindur

Dilansir PortalLebak.com dari Antara, AKBP dr. Mansuri telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo, Jawa Timur, tentang proses autopsi santri Gontor itu.

Autopsi terhadap santri asal Gontor berinisial AM (17) itu rencananya dilangsungkan pada Kamis, 8 September 2022.

Rencana proses autopsi akan digelar di Pemakaman Umum Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, bersama tim ahli Forensik dari Markas Besar Polri.

Baca Juga: 'Sapa Santri' Dalam Peringatan Hari Santri Nasional 2021, Ini Pesan Bupati Lebak

“Malam ini kami laporkan ke Pusdokes, tim Forensik dari Markas Besar Polri ikut serta dalam proses autopsi, untuk mengambil data meninggalnya korban,” ujar dr. Mansuri.

AKBP dr. Mansuri mengungkapkan kepolisian masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga korban untuk melaksanakan proses autopsi jenazah AM.

“Informasinya masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga, harapannya semakin cepat semakin baik agar memudahkan proses (autopsi) itu sendiri,” tambahnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Serahkan Jabatan 'Menteri Agama Sehari' pada Afi Ahmad Ridho di Hari Santri Nasional 2021

Seperti diketahui, Kuasa Hukum keluarga korban Titis Rachmawati dalam konferensi pers di Palembang, Selasa 6 September 2022, menjelaskan akan berkoordinas jika dalam proses penyelidikan kepolisian membutuhkan proses autopsi.

Menurut Titis, pihak keluarga mendorong proses hukum oleh pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus meninggalnya AM.

Sebagai Santri, AM diduga meninggal dunia akibat penganiayaan saat menempuh pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat, Ponorogo, Jawa Timur Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Pintu Rahasia di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Dibantah Polri

“Langkah hukum kami mengikuti sesuai pernyataan dari Gontor, bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan di lingkungan setempat,” ungkap Titis.

Di sisi berbeda, Juru Bicara Pondok Modern Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Ustadz Noor Syahid membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap AM.

Menurut Ustadz Noor dugaan penganiayaan tersebut dilakukan sesama santri yang mengakibatkan AM, remaja asal Palembang, meninggal dunia.

Baca Juga: YouTuber Korea Selatan Jadi Viral: Dia Dikritik Karena Siaran Langsung yang Berbahaya Saat Topan Hinnamnor

“Kami dari pihak keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor dengan ini memohon maaf sekaligus belasungkawa atas meninggalnya ananda AM,” ujar Ustadz Noor Syahid.

Noor sekaligus memastikan telah mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku, dengan mengeluarkan santri yang terlibat penganiayaan dari Ponpes Gontor.

"Pada hari yang sama almarhum wafat, kami juga langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada santri yang diduga terlibat," katanya.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Bebas Bersyarat, Ini Yang Harus Mereka Lakukan

"Dengan mengeluarkan yang bersangkutan secara permanen dari Pondok Modern Darussalam Gontor, dan memulangkannya ke orang tua masing-masing," tutup Noor.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah