PORTAL LEBAK - Terpidana kasus Maling uang rakyat (korupsi) Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan bebas bersyarat.
Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 September 2022.
Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar, keduanya mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu telah bebas dengan status bersyarat.
Baca Juga: KPK: Modus Maling Uang Rakyat Atau Suap Oleh Rektor UNILA, Praktik Memalukan di Dunia Pendidikan
Status ini dijelaskan Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, dengan status bebas bersyarat, keduanya masih harus wajib lapor.
"Masih bebas bersyarat masih harus atau wajib lapor, tentu di situ ada ketentuan yang diatur oleh Bapas," ungkap Elly dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Seperti diketahui, sejumlah terpidana koruptor dikenakan status bebas bersyarat setelah mereka menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan, dikurangi sejumlah remisi yang diperolehnya.
Baca Juga: Kejaksaaan Lebak: 2 Pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung Tersangka Maling Uang Rakyat
Elly Yuzar menegaskan, setiap gerak-gerik, kedua terpidana korupsi tersebut terus dipantau petugas lapas, meski mereka telah keluar dari penjara.