Maling Uang Rakyat Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Bebas Bersyarat, Ini Yang Harus Mereka Lakukan

- 7 September 2022, 06:00 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. /Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi./

PORTAL LEBAK - Terpidana kasus Maling uang rakyat (korupsi) Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan bebas bersyarat.

Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 September 2022.

Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar, keduanya mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu telah bebas dengan status bersyarat.

Baca Juga: KPK: Modus Maling Uang Rakyat Atau Suap Oleh Rektor UNILA, Praktik Memalukan di Dunia Pendidikan

Status ini dijelaskan Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, dengan status bebas bersyarat, keduanya masih harus wajib lapor.

"Masih bebas bersyarat masih harus atau wajib lapor, tentu di situ ada ketentuan yang diatur oleh Bapas," ungkap Elly dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Seperti diketahui, sejumlah terpidana koruptor dikenakan status bebas bersyarat setelah mereka menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan, dikurangi sejumlah remisi yang diperolehnya.

Baca Juga: Kejaksaaan Lebak: 2 Pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung Tersangka Maling Uang Rakyat

Elly Yuzar menegaskan, setiap gerak-gerik, kedua terpidana korupsi tersebut terus dipantau petugas lapas, meski mereka telah keluar dari penjara.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x