Anggota Badan Pengarah Papua, bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota partai politik.
“Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.
Fungsi Badan Pengarah Papua
Berikut ini fungsi Badan Pengarah Papua, dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, seperti dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id
a. Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
b. Sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
Baca Juga: Henry Cavill Konfirmasi Bakal Kembali Sebagai Clark Kent, Hierarki Kekuatan Superman Dipertaruhkan
c. Pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;