Badan Percepatan Otonomi Khusus Papua Dibentuk Presiden Jokowi, Ini Tugasnya

- 28 Oktober 2022, 08:46 WIB
Presiden Jokowi rilis Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Wakil Presiden jadi ketuanya.
Presiden Jokowi rilis Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Wakil Presiden jadi ketuanya. /Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar Perpres 121/2022/

Anggota Badan Pengarah Papua, bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota partai politik.

“Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.

Baca Juga: Balap Formula Satu: Sergio Perez Incar Kemenangan Dikandangnya, Saat Meksiko Perpanjang Kontrak Balapan F1

Fungsi Badan Pengarah Papua

Berikut ini fungsi Badan Pengarah Papua, dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, seperti dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id

a. Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

b. Sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;

Baca Juga: Henry Cavill Konfirmasi Bakal Kembali Sebagai Clark Kent, Hierarki Kekuatan Superman Dipertaruhkan

c. Pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x