Dugaan Maling Uang Rakyat Yang Dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe Bernilai Ratusan Miliar

- 20 September 2022, 06:30 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

PORTAL LEBAK - Dugaan maling uang rakyat (korupsi) Gubernur Papua, Lukas Enembe, tak hanya berupa suap gratifikasi sejumlah Rp1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD, memaparkan, informasi transaksi Lukas Enembe diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan ke Lukas Enembe yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Semangati KPK Berantas Korupsi Hingga ke Akar, Aktivis: Tak Ingin Ketiga Kali Bupati Bogor Tertangkap

"Ada laporan dari PPATK soal dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah," jelas Mahfud.

Keterangan ini diungkap Mahfud ketika mebeberkannya, di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Dugaan maling uang rakyat itu, menurut Mahfud dicatat melalui 12 hasil analisis yang dikeluarkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Maling Uang Rakyat, Dia Dituntut 3 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

PPATK saat ini, lanjut Mahfud juga telah memblokir dan/atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x