PORTAL LEBAK - Dugaan maling uang rakyat (korupsi) Gubernur Papua, Lukas Enembe, tak hanya berupa suap gratifikasi sejumlah Rp1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD, memaparkan, informasi transaksi Lukas Enembe diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan ke Lukas Enembe yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," ujar Mahfud MD.
"Ada laporan dari PPATK soal dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah," jelas Mahfud.
Keterangan ini diungkap Mahfud ketika mebeberkannya, di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Dugaan maling uang rakyat itu, menurut Mahfud dicatat melalui 12 hasil analisis yang dikeluarkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PPATK saat ini, lanjut Mahfud juga telah memblokir dan/atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.