d. Pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
e. Penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan
Baca Juga: Begini Progres Capaian Program TMMD 115 di Cigudeg Bogor Saat Ini
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis ketentuan penutup Perpres 121/2022 yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pada tanggal 21 Oktober 2022.
Selain itu Peraturan Presiden ini, bisa diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet, telah ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Oktober 2022.***