Badan Percepatan Otonomi Khusus Papua Dibentuk Presiden Jokowi, Ini Tugasnya

- 28 Oktober 2022, 08:46 WIB
Presiden Jokowi rilis Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Wakil Presiden jadi ketuanya.
Presiden Jokowi rilis Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Wakil Presiden jadi ketuanya. /Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar Perpres 121/2022/

Badan Pengarah Papua Berfungsi Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,

Termasuk juga Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

Baca Juga: Perpres Miras, Jazuli Juwaini: Pemerintah Jangan Pragmatis Soal Ekonomi

Dalam Perpres tesersebut, disebutkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Provinsi Papua merupakan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perpres tersebut mengamanatkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Alami Perkembangan yang Baik

Anggota Badan Pengarah Papua, bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota partai politik.

“Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.

Baca Juga: Balap Formula Satu: Sergio Perez Incar Kemenangan Dikandangnya, Saat Meksiko Perpanjang Kontrak Balapan F1

Fungsi Badan Pengarah Papua

Berikut ini fungsi Badan Pengarah Papua, dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, seperti dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id

a. Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

b. Sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;

Baca Juga: Henry Cavill Konfirmasi Bakal Kembali Sebagai Clark Kent, Hierarki Kekuatan Superman Dipertaruhkan

c. Pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

d. Pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;

e. Penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan

Baca Juga: Begini Progres Capaian Program TMMD 115 di Cigudeg Bogor Saat Ini

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis ketentuan penutup Perpres 121/2022 yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pada tanggal 21 Oktober 2022.

Selain itu Peraturan Presiden ini, bisa diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet, telah ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Oktober 2022.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x