Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik, Bareskrim Polri dan Dewan Pers Buat Perjanjian Kerja Sama PKS

- 11 November 2022, 19:11 WIB
Perjanjian Kerja Sama tentang perlindungan kemerdekaan pers ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH., MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
Perjanjian Kerja Sama tentang perlindungan kemerdekaan pers ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH., MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022. /dok Dewan Pers/

“Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers"

PORTAL LEBAK - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik.

Kesepakatan ini tertuang melalui perjanjian kerja sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 10 November 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli bertindak sebagai pihak yang menandatangani PKS tersebut.

Baca Juga: Inalillahi: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya dan jajaran Dewan Pers serta beberapa direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri, menyaksikan acara ini.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” ungkap Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Sebelumnya, MoU antara Dewan Pers dan Kapolri soal koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum telah ditandatangani.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Sesak Nafas Saat di Perjalanan, Dirawat di RS Serdang Malaysia

Isi MoU berisi tentang penyalahgunaan profesi wartawan yang telah dibuat sejak tahun 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui oleh kedua institusi.

Agung menyatakan, penandatanganan PSK bersama Bareskrim menjadi sebagai langkah nyata untuk menjamin kerja jurnalistik yang selama ini sering terjadi.

Kerja jurnalistik seperti tulisan yang dinilai merugikan para pihak baik perorangan, lembaga atau institusi yang berpotensi dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Dewan Pers Beri Dukungan dalam Kasus Gugatan Perdata Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar

“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” papar Agung.

Secara rinci Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari PKS merupakan kesepakatan bersama jika ada pengaduan masyarakat tentang kerja-kerja jurnalistik ke Polri akan dikembalikan ke Dewan Pers.

“Polisi enggak boleh tangani, (aduan-Red) itu (dilimpahkan) ke Dewan Pers untuk diperiksa,” pungkas Agung.

Dia mencontohkan aduan yang diterima polisi terkait kerja-kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 November 2022: Ingatan Aldebaran Kembali Seutuhnya, Kejadian 'Aneh' Pun Terjadi

Setelah diterima akan dikaji atau diperiksa benarkah karya jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.

Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik

“Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf," jelas Arif.

"Memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-'take down' (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” tambahnya.

Baca Juga: Bruce Willis Hadapi Masa Sulit Sejak Mengidap Afasia, Sylvester Stallone: Sangat Menyedihkan

Arif menegaskan, PKS ini penting agar mencegah kriminalisasi jurnalistik, karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo, dan menghalang-halangi kerja jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi.

“Diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu,” harap Arif.

Setelah penandatanganan PKS ini, akan digelar sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah.

Baca Juga: Bupati Lebak Launching Kampung Demokrasi: Gelar Pemilu 2024 Demokratis, Waspada, dan Santun

Pelatihan secara teknis digelar oleh Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik polisi.

“Jadi penyidik (kepolisian) akan punya prespektif dalam melindungi kerja-kerja jurnalistik,” harap Arif.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x