Fakta Menarik Sumbangan Bermaterai di SMAN 1 Cigudeg Bogor Ditanggapi Anggota DPRD Ir Yuyud Wahyudin

- 15 November 2022, 18:01 WIB
Fakta Menarik Sumbangan Bermaterai di SMAN 1 Cigudeg Bogor Ditanggapi Anggota DPRD Ir Yuyud Wahyudin
Fakta Menarik Sumbangan Bermaterai di SMAN 1 Cigudeg Bogor Ditanggapi Anggota DPRD Ir Yuyud Wahyudin /Foto : Angga Staff/

PORTAL LEBAK - Ramai beredar berita dugaan pungli dengan dalih sumbangan di SMAN 1 Cigudeg di tanggapi oleh Ir. Yuyud Wahyudin Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV yang membidangi tentang pendidikan.

Menurut Yuyud Wahyudin Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam keterangannya, ada yang aneh dalam pengumpulan 'sumbangan' dengan materai Rp10 ribu yang dilakukan oleh pihak komite sekolah SMAN 1 Cigudeg.

Dijelaskannya, perundangan-undangan penggunaan materai itu mengikat dan berkekuatan hukum, surat pernyataan orang tua murid/wali murid seharusnya tidak perlu dipergunakan dalam sumbangan yang notabene sukarela.

Baca Juga: Non Muslim Dilarang Ikut Pemilihan Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta, DPRD DKI Langsung Sidak

"Penggunaan materai menjadi pengikatan, sementara itu judulnya kan kesukarelaan atau sumbangan", kata Yuyud, pada Selasa 15 November 2022, usai reses di kecamatan Leuwisadeng.

"Jangan sampai muncul penekanan 'sumbangan' dengan materai itu, karena kan' membebankan orang tua murid, ini pun buat pembelajaran oleh sekolah-sekolah lain di kabupaten Bogor khususnya", imbuhnya lagi.

Diketahui, dalam konferensi pers yang di lakukan pihak Ketua Komite Sekolah pada Senin 14 November 2022 juga ada yang menyumbang seribu rupiah jauh lebih mahal dari harga materai, namun dari beberapa media tampak foto surat sumbangan senilai Rp2 juta, dan pihak Sekolah membantah melakukan pungutan kepada wali murid atau orang tua murid.

Baca Juga: Namanya Dicatut Soal Sumbangan Anak Yatim Piatu, Ali Mochtar Ngabalin Lapor ke Polisi

"Himbauan saya keterbukaan transparansi sebelum melakukan berjudul sumbangan, obyek apa atau sarana yang sangat penting menunjang pendidikan dipaparkan, verifikasi dulu apa pendapatan dari Bantuan Operasional Sekolah atau BOS sudah maksimal, baru kebutuhan sarana tersebut dilakukan kolektif pengumpulan dana sukarela, dan benar-benar di butuhkan transparansi kepada orang tua murid", imbuh Anggota DPRD Kabupaten Bogor ini lagi.

Perihal Komite Sekolah menjabat sebagai Kepala Desa.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah, bahwa Kepala Desa (Kades), anggota dewan dan juga ASN pemegang jabatan lainnya, tidak diizinkan duduk sebagai pengurus komite.

Baca Juga: UPDATE TMMD Jalan Tembus Cigudeg - Rumpin, Dandim 0621 Kabupaten Bogor: Tahap Finishing Base Course

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut ditegaskan agar Kepala Desa yang telah diangkat menjadi komite sekolah agar mundur.

Juga menurut Isi pasal 5 Pergub Jabar No 44 Tahun 2022. Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur:

a. pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang
bersangkutan;
b. penyelenggara sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Baca Juga: PGI Kritik Oknum Pendidik di SMAN 2 Depok yang Diskriminasi Kegiatan Rohani Kristen

Sedang dalam SK yang dikeluarkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cigudeg Windu Sarwono tertanggal 26 Agustus 2022 bernomor 421.3/281/TU-2022 mengangkat Ketua Komite sekolah yaitu Didin Hapidudin yang menjabat sebagai Kepala Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.

Dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada 15 November 2022, Camat Leuwisadeng, Rudi Mulyana membenarkan bahwasanya Didin Hapidudin atau sering disapa Haji Didin adalah penjabat Kepala Desa Sibanteng wilayah Kecamatan Leuwisadeng, diketahui sejak 2018 lalu terlantik menjadi Kepala Desa.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah