Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya, Agar Kesejahteraan Masyarakat Papua Meningkat

- 18 November 2022, 08:57 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022). /Foto: dpr.go.id/Arief/nr/

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan agar mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, supaya indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” papar Puan.

Dukung Kelancaran Pemilu 2024

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: TOP Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 18 November 2022, Edisi Banjir Gratisan Primogems

Sehingga Puan mendorong Pemerintah segera merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai tindak lanjut pembentukan sejumlah DOB Papua.

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua bisa meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” ujarnya.

Provinsi Papua Barat Daya akan beribukota di Kota Sorong.

Baca Juga: Gedung Sarinah Dilengkapi Fasilitas 'Trading House', Bantu UMKM Timur Rasa Mendunia

Sedangkan wilayah Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah