Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya, Agar Kesejahteraan Masyarakat Papua Meningkat

- 18 November 2022, 08:57 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022). /Foto: dpr.go.id/Arief/nr/

Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan agar mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat

PORTAL LEBAK - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasalnya rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan keputusan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis 17 November 2022.

Rapat parimpurna DPR ini digelar usai pimpinan Komisi II DPR RI membacakan laporannya terkait RUU Bumi Cenderawasih itu.

Baca Juga: Naturalisasi Pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama Sah Diresmikan oleh DPR

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Puan meminta persetujuan, dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id.

Spontan terdengar teriakan "setuju" dari semua anggota DPR RI yang hadir di ruang Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis.

Puan menjelaskan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dijalankan karena pembangunan manusia di daerah itu, masih jauh tertinggal.

Baca Juga: Wulan Jameela Sebagai Anggota DPR, Kritisi Kebijakan Konversi Gas Subsidi ke Kompor Listrik

Puan Maharani berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Sehingga ada pemerataan pembangunan di Papua.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x