2. Rencananya Koalisi Perubahan terdiri dari Demokrat (54 kursi), PKS (50 kursi), dan NasDem (59 kursi) dengan Total 163 kursi di DPR.
3. Bila Koalisi Perubahan terbentuk, maka Koalisi Perubahan ini memiliki jumlah kursi (DPR-RI 2019-2023) sebanyak 163 kursi.
Sehingga berhak mengajukan paslon Capres/Cawapres di mana syarat Ambang Batas Presiden (Presidential Treshold) minimal 115 kursi DPR.
Baca Juga: Wisata Kuliner: Kue Kacang Kenari UMKM Timurasa, Dicipta dari Rempah Timur Indonesia untuk Mendunia
Selanjutnya, kemungkinan besar Koalisi Perubahan akan mengajukan Anies Baswedan sebagai Capres.
4. Namun bila Partai NasDem pada akhirnya meninggalkan partai Demokrat dan PKS untuk bergabung ke Koalisi Besar (PDIP bersama #KIR (Gerindra & PKB) dan #KIB (Golkar, PPP dan PAN), maka Partai Demokrat dan PKS gagal membentuk Koalisi Perubahan.
Karena jumlah total kursinya hanya 104 kursi, di bawah syarat ambang batas pencalonan presiden yakni minimal 115 kursi.
5. Alhasil, "Pilpres 2024 tanpa Partai Demokrat dan PKS atau bisa dinyatakan tanpa Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)".
Liasti Surbakti menilai, Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi megutamakan kebersamaan, keutuhan negara, Pancasila dan Kebhinekaan semakin maju di nusantara dan bahkan dunia.