Segini Besaran UMK Banten untuk Tahun 2023, Cek Minimun Upahnya Tiap Wilayah

- 9 Desember 2022, 11:46 WIB
Segini Besaran UMK di Provinsi Banten untuk Tahun 2023, Cek Minimun Upahnya Tiap Wilayah
Segini Besaran UMK di Provinsi Banten untuk Tahun 2023, Cek Minimun Upahnya Tiap Wilayah /Tangkaplayar UMK Prov Banten /

 

PORTAL LEBAK - Pemerintah telah menetapkan jumlah nilai Upah Minimum Kabupaten-Kota atau UMK untuk tahun 2023, begitu pun wilayah Kabupaten Lebak, kabupaten Serang, kota Serang, kabupaten Tangerang, kota Tangerang, Tangerang Selatan, Pandeglang dan Cilegon.

Besaran nilai UMK yang telah ditetapkan untuk upah pekerja wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, kabupaten Serang, kota Serang, kabupaten Tangerang, kota Tangerang, Tangerang Selatan, Pandeglang dan Cilegon.

Pengumuman disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang resmi menandatangani besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Banten wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, kabupaten Serang, kota Serang, kabupaten Tangerang, kota Tangerang, Tangerang Selatan, Pandeglang dan Cilegon.

Baca Juga: Daftar Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Jawa Barat Tahun 2023, Anda Perlu Tahu

Dalam keputusan dengan Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 Tanggal 7 Desember 2022, UMK tertinggi pada 2023 ialah Kota Cilegon sebesar Rp 4.657.222,94 yang naik 7,30 persen dari 2022.

Sementara yang paling rendah adalah Kabupaten Lebak yang naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46.

Berikut adalah besaran UMK 8 Kabupaten/kota di Banten untuk tahun 2023.

Baca Juga: Cara Dapatkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati, Bagi Usaha Mikro dan Kecil atau UMK

- Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x