Segini Besaran UMK Banten untuk Tahun 2023, Cek Minimun Upahnya Tiap Wilayah

- 9 Desember 2022, 11:46 WIB
Segini Besaran UMK di Provinsi Banten untuk Tahun 2023, Cek Minimun Upahnya Tiap Wilayah
Segini Besaran UMK di Provinsi Banten untuk Tahun 2023, Cek Minimun Upahnya Tiap Wilayah /Tangkaplayar UMK Prov Banten /

- Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

- Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

Baca Juga: Kontingen Kota Tangerang Juara Umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten

- Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

- Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

- Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Harga BBM Disesuaikan, Kemenaker Sebar Bantuan Subsidi Upah BSU

- Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.

- Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18.

Demikian semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah