Korupsi Dana Bansos Rp308 Juta Kabid Linjamsos Ini Dibekuk Tim Reskrim Polres Lebak, Begini Modusnya

- 9 Desember 2022, 15:15 WIB
Korupsi Dana Bansos Rp308 Juta Kabid Linjamsos Dibekuk Reskrim Polres Lebak
Korupsi Dana Bansos Rp308 Juta Kabid Linjamsos Dibekuk Reskrim Polres Lebak /Foto : Humas Polres Lebak /

PORTAL LEBAK - Pelaku ET (48) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak Korupsi Dana Bansos Rp308 juta dibekuk Tim Reskrim Polres Lebak.

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dalam pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Tidak Terduga (Baksos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) oleh Kabid Linjamsos Dinsos Lebak bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun anggaran 2021 senilai Rp308 juta, di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak,  pada Jumat 9 Desember 2022.

Pelaku ET (48) dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak diamankan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 2 bundle Proposal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2).

KorupsiBaca Juga: Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Ditahan KPK

Juga 2 Bundle Nota Dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), 1 bundle Dokumen pencairan anggaran (Tahap  lembar Surat Perintah pencairan Dana, 14 lembar Kwitansi Penyaluran (tahap 1 dan 2).

Press Conference penangkapan Kabid Linjamsos tersebut dipimpin Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, membenarkan penangkapan kasus korupsi bansos oleh Kabid Linjamsos tersebut.

Bantuan Baca Juga: Tak Ada Bukti Pelanggaran Hukum, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kuburan Beras Bansos Presiden di Depok


"Tersangka ET (48) pada program Bantuan sosial tidak Terencana dan atau bantuan tidak terduga adalah Sebagai Pelaksana Kegiatan dikarenakan terkait Jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak," tutur Wiwin.

"Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar," ungkapnya.

"Setelah tersangka mencairkan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari BJB yang seharusnya langsung didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM", katanya.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Sumut: Bersinergi Dengan KPK Amankan Bupati Langkat, Kini Terbang Menuju ke Jakarta

"Pada kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 KPM Saja, sedangkan sisanya tidak dibagikan oleh tersangka dan di tahap kedua Bantuan Tidak Terduga dari Anggaran untuk 75 KPM hanya dibagikan kepada 8 KPM Saja di Sajira untuk Korban Kebakaran dan sisanya tidak dibagikan," terang Wiwin.

"Berdasarkan Keterangan Tersangka dan Barang Bukti dokumen yang Penyidik Sita sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh Tersangka kepada para KPM ( Kelompok Penerima Manfaat) sejumlah Rp 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) yang diakui oleh Pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang," lanjutnya.

"Di hari anti Korupsi Sedunia ini, Kami Jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah menangani Empat Kasus Korupsi dan Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan keseriusan Penegak hukum Khususnya Polres Lebak dalam Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi," tegas Kapolres Lebak.

Baca Juga: Empat Pelaku Pembacokan Pelajar di Rangkasbitung Ini Ditangkap Reskrim Polres Lebak

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, dalam pengungkapan kasus Korupsi Bansos ini kami telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET dikenakan Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah," tukas Andi.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x