Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Melawan Presiden Jokowi dan Kapolri

- 31 Desember 2022, 06:00 WIB
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/ /

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Usai ditetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ia langsung diberhentikan jabatannya sebagai kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Kompolnas di Gadog Puncak Didampingi Kapolres Bogor Cek Kesiapan Pengamanan Tahun Baru

Ferdy Terima Masukan Orang Lain

Tidak berselang begitu lama setelah Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dia mencabut gugatannya.

Ferdy Sambo menilai melalui pengacaranya Arman Hanis, mengatakan karena banyak pihak yang memberikan pertimbangan kepada Ferdy Sambo.

"Selaku kuasa hukum dari bapak Ferdy Sambo, saya menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi, klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," ungkap Arman Haris.

Baca Juga: Mengapa Presiden Jokowi Memilih Laksamana TNI Muhammad Ali Sebagai KSAL, Ini Jawabannya

"Terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," tambahnya.

Menurut Arman Hanis, gugatan yang dilayangkan adalah upaya hukum dan disediakan oleh negara bahkan hal itu adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah