"Kami ingin menyampaikan, bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara," katanya.
Baca Juga: PASANG Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 30 Desember 2022, Edisi GI Libur Jelang Akhir Tahun
"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," ucap Arman Hanis charlie
"Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara." nilainya.
"Namun dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," ujarnya.
Baca Juga: Foto Baru Jin BTS Saat Pendaftaran Militernya, Resmi Dirilis Militer Korea Selatan
Arman Hanis kembali menyampaikan bahwa Ferdy Sambo, telah menyesali perbuatannya yang berujung pada konsekuensi hukum.***