Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J

- 17 Januari 2023, 14:20 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

Akibatnya, dilansir PortalLebak.com dari Antara, terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.

Keributan Kuat dan Yosua itu dibuktikan dari kejadian langkah Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sembari menghunus sebilah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf," ujar jaksa.

Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Melawan Presiden Jokowi dan Kapolri

"Sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," paparnya lagi.

Dalam perkara pembunuhan berencana atas Brigadir J, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J selain Kuat Ma'ruf yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Baca Juga: Staf BELIFT LAB Diserang Karena Diduga Memukul Idola KPop Sunoo ENHYPEN

Kelima terdakwa kasus Brigadir J ini telah didakwa JPU melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x