Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
PORTAL LEBAK - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J - Putri Candrawathi, dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun," tegas Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J
Didi sebagai JPU, dikutip PortalLebak.com dari Antara, membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan.
Jaksa menilai posisi Putri Candrawathi memberatkan dirinya karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ini mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hal lainnya memberatkan Putri Chandrawathi yaitu dirinya dinilai JPU mengutarakan keterangan berbelit-belit, tak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam mengungkapkan keterangan di hadapan persidangan.