"Akibat perbuatan terdakwa (Putri Candrawathi-Red) menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU..
Di sisi berbeda, JPU menilai yang meringankan atas Putri Candrawathi bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Putri Candrawathi adalah satu dari lima terdakwa si kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ricky Rizal: Saya Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J
Empat terdakwa lainnya yakni: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa telah didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan Senin 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara delapan tahun, sedangkan pada Selasa 17 Januari 2023, Ferdy Sambo sang suami Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***