Jaksa Penuntut Umum Tuntut Putri Candrawathi dengan Hukuman Delapan Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 19:15 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang hari ini, Rabu 18 Januari 2023. Putri dituntut 8 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan.
Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang hari ini, Rabu 18 Januari 2023. Putri dituntut 8 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. /PN Jakarta Selatan/

Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

PORTAL LEBAK - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J - Putri Candrawathi, dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun," tegas Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J

Didi sebagai JPU, dikutip PortalLebak.com dari Antara, membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan.

Jaksa menilai posisi Putri Candrawathi memberatkan dirinya karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ini mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hal lainnya memberatkan Putri Chandrawathi yaitu dirinya dinilai JPU mengutarakan keterangan berbelit-belit, tak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam mengungkapkan keterangan di hadapan persidangan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Mengaku Ucap 'Siap' Ketika Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brig

"Akibat perbuatan terdakwa (Putri Candrawathi-Red) menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU..

Di sisi berbeda, JPU menilai yang meringankan atas Putri Candrawathi bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Putri Candrawathi adalah satu dari lima terdakwa si kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ricky Rizal: Saya Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Empat terdakwa lainnya yakni: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa telah didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan Senin 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara delapan tahun, sedangkan pada Selasa 17 Januari 2023, Ferdy Sambo sang suami Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah