Puan: DPR mengutamakan kualitas dalam pengambilan keputusan, termasuk pembahasan UU PPRT

- 21 Januari 2023, 16:11 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menutup Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2022-2023, Jumat 16 Desember 2022.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menutup Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2022-2023, Jumat 16 Desember 2022. /Foto: Handout/Humas DPR/

PORTAL LEBAK - Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani mengaku banyak mendapat masukan dari berbagai kalangan selama proses pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Namun, dia menegaskan DPRK akan memutuskan berdasarkan kehati-hatian bahwa Undang-Undang (UU) yang bersumber dari DPR RI ini lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas.

"Sejak awal periode berjalan tahun, kami memprioritaskan apakah undang-undang ini harus secara kualitatif, (mengutamakan) kualitas daripada kuantitas," kata Puan Maharani.

Baca Juga: Anggota DPR: Investigasi Kasus Perempuan yang Tertabrak Kendaraan Taktis atau Rantis Kostrad di Purwakarta

"Pembahasa (dengan cara) dibahas, yaitu, tentu membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari publik dan dari elemen yang mengutamakan bangsa," ujarnya dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id.

Meski Presiden RI Joko Widodo sebelumnya mengatakan akan mempercepat pembahasan UU PPRT. Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI ini mengaku selalu menghormatinya.

Proses mengubah RUU menjadi undang-undang. Bagi mereka, penting untuk membuat kerangka hukum yang komprehensif, tidak hanya untuk pekerja rumah tangga (PRT) tetapi juga untuk pekerja migran Indonesia (IMW).

DprBaca Juga: Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama KSP SB Mengadu ke Komisi VI DPR, Kemenkop UKM Dinilai Lemah

“Kita harus melihat isinya, pemerintah asli dan DPRK tentang undang-undang ini, bagaimana dan apa yang akan dilakukan, apa dampak negatif dan positifnya," ucap Puan.

"Siapa yang harus dilindungi, bagaimana nanti undang-undang ini bisa menjadi payung hukum yang baik tidak hanya untuk PRT tetapi juga untuk PMI ke depan," ucap mantan Menteri koordinator PMK dari dua komite terkait dan Badan Legislatif (Baleg) DPRK RI.

“Kita pelajari, kita diskusikan dan kita lihat bagaimana seharusnya dibahas, dan di Prolegnas kita juga punya hak jalan,” pungkas Putri Proklamator, Bung Karno ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi berkunjung ke kawasan wisata Bunaken Sulawesi Utara

Seperti diketahui, sejak Februari 2020 DPR memasukkan UU PPRT dalam daftar panjang Prolegnas 2020-2024. Bahkan, pada Desember 2022, RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 bersama dengan 38 (tiga puluh delapan) RUU lainnya yang akan dibahas DPR denganpemerintah pada tahun 2023.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x