Big Bos President Yayasan ACT Divonis 3,5 dan 3 Tahun Penjara, Terkait Penggelapan Dana Bantuang Boeing

- 24 Januari 2023, 22:37 WIB
Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT, divonis hakim dalam penggelapan dana bantuan korban Lion Air dari Boeing, tahun 20218, di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa, 27 Januari 2023.
Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT, divonis hakim dalam penggelapan dana bantuan korban Lion Air dari Boeing, tahun 20218, di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa, 27 Januari 2023. /Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya./

Vonis Menimpa Vice President Yayasan ACT

Hakim, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara, juga memvonis Vice President Operasional Yayasan ACT Hariyana tiga tahun penjara.

Baca Juga: Viral Penumpang KRL Commuter Line Melahirkan di Stasiun Tanah Abang, Petugas Sigap Bantu Proses Persalinan

Hariyana terbukti menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), dalam jabatannya.

Ini sesuai dakwaan primer JPU, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

Baca Juga: Robert Pattinson Mengaku Tak Konsisten Jalani Diet Makan Kentang Rebus, Hanya Bisa Sampai Dua Minggu Saja

JPU mengungkapkan Yayasan ACT sudah menyalahgunakan dana bantuan BCIF sejumlah Rp117 miliar, dari dana yang diterima senilai Rp138.546.388.500.

Dana yang ACT salurkan ke korban kecelakaan pesawat Lion Air, hanya disalurkan senilai Rp20.563.857.503 oleh para pengurus Yayasan ACT.

Dana sisa tersebut, justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan penerapan yang sudah disepakati bersama Boeing.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah