Vonis Menimpa Vice President Yayasan ACT
Hakim, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara, juga memvonis Vice President Operasional Yayasan ACT Hariyana tiga tahun penjara.
Hariyana terbukti menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), dalam jabatannya.
Ini sesuai dakwaan primer JPU, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
JPU mengungkapkan Yayasan ACT sudah menyalahgunakan dana bantuan BCIF sejumlah Rp117 miliar, dari dana yang diterima senilai Rp138.546.388.500.
Dana yang ACT salurkan ke korban kecelakaan pesawat Lion Air, hanya disalurkan senilai Rp20.563.857.503 oleh para pengurus Yayasan ACT.
Dana sisa tersebut, justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan penerapan yang sudah disepakati bersama Boeing.