Big Bos President Yayasan ACT Divonis 3,5 dan 3 Tahun Penjara, Terkait Penggelapan Dana Bantuang Boeing

- 24 Januari 2023, 22:37 WIB
Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT, divonis hakim dalam penggelapan dana bantuan korban Lion Air dari Boeing, tahun 20218, di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa, 27 Januari 2023.
Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT, divonis hakim dalam penggelapan dana bantuan korban Lion Air dari Boeing, tahun 20218, di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa, 27 Januari 2023. /Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya./

Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Bulog Lebak dan Pandeglang luncurkan Program SPHP, Warga Perlu Tahu

Atas putusan itu, ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh, untuk ajukan banding.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah