PORTAL LEBAK - Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan dan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim juga memvonis Mantan Vice President Operational Yayasan ACT Hariyana binti Hermain, tiga tahun penjara.
Ketiga big bos President ACT terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air, pada tahun 2018.
Baca Juga: Selewengkan Dana Donasi Umat, Isi Media Sosial ACT Direkomendasikan untuk Diturunkan
Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ucap Hakim Ketua Hariyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Hakim Ketua Hariyadi, di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik Selama 12 Jam, Ahyudin Mengaku Rela Jadi Tersangka Demi ACT Tetap Eksis
Sementara Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar divonis tiga tahun penjara dalam kasus yang sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ungkap Hakim Ketua Hariyadi dalam di PN Jaksel, Selasa.