"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tanyanya.
Atas beberapa alasan tersebut, Kuat Maruf meminta majelis hakim agar berlaku dengan adil dalam memutus perkara yang menyeret dirinya.
"Majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini, dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," harapnya.
Seperti diketahui, di persidangan sebelumnya, JPU menegaskan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Bulog Lebak dan Pandeglang luncurkan Program SPHP, Warga Perlu Tahu
Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.
Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal (dituntut pidana penjara selama delapan tahun), Ferdy Sambo (dituntut pidana penjara seumur hidup).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Masih Dikaji Pemerintah