Putri Candrawathi Dinilai Terus Berbohong, Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaannya dalam Kasus Brigadir J

- 30 Januari 2023, 17:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi (tengah) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).  Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi (tengah) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym/

“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi," tegas JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

"Nota pembelaan (pledoi), baik dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi dan dari terdakwa Putri Candrawathi,” tambahnya.

Tim JPU berpendapat Putri Candrawathi selalu bersikukuh mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung dari tim penasihat hukum.

Baca Juga: Amoxicillin adalah Satu dari 14 Merek Obat Palsu yang Dikemas dan Diedarkan Secara Ilegal

JPU Nilai Putri Candrawathi Bohong

Pasalnya, Putri Candrawathi selalu tidak berkata jujur atau bohong demi tujuannya agar perkara dugaan pembunuhan berencana ini tidak terbukti.

“Seolah-olah (Putri CandraWathi) melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," kata jaksa.

"Tertembak akibat dari perbuatan; salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” paparnya.

Baca Juga: Kabar Anak di Bekasi Diculik dan Dimasukkan ke Karung di Januari 2023, Berikut Faktanya

Seperti diketahui, Putri Candrawathi adalah satu dari lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x