PORTAL LEBAK - Terkait penangkapan para tersangka pengedar obat palsu dan obat ilegal akhir pekan bulan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap obat-obat yang dimaksud, termasuk obat yang seharusnya telah kadaluarsa.
Menurut pihak Kepolisian, ada beberapa jenis obat yang dibuang bahan baku aslinya dan menggantinya dengan tepung.
Setelah proses penggantian komposisinya kemudian dimasukan ke dalam cangkang kapsul dengan alat pencetak obat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis 11 Tersangka Pengedar Obat Palsu di Jabodetabek, Tiga Orang Masih Buron
Tidak hanya sampai di situ, obat ilegal ini telah melalui beberapa proses pemalsuan ditambah mengubah kemasan hingga mengubah tanggal kadaluarsa.
Dilansir PortalLebak.com dari ANTARA, berikut ini 14 merek obat-obat palsu yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka pengedar obat ilegal yang salah satunya adalah Tablet Amoxicilin.
1. Ponstan Asam Mefenamat fct 500 mg,
2. Incidal-OD Cetirizine Dihydrochloride Insto Reguler Tetrahdrozoline HCL 75 ml,
3. Kalpanax Cair 10 ml,
Baca Juga: Khianat Anies Baswedan Jadi Hal yang Biasa, Suroto Ketum DPP DGP: Terungkap Satu per Satu
4. Kalpanax salep,
5. Visine 6 ml,
6. Amoxicillin Trihydrate,