Amoxicillin adalah Satu dari 14 Merek Obat Palsu yang Dikemas dan Diedarkan Secara Ilegal

- 30 Januari 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi. Penting untuk tahu ciri-ciri obat palsu, salah satunya dengan mengecek kondisi kemasan.
Ilustrasi. Penting untuk tahu ciri-ciri obat palsu, salah satunya dengan mengecek kondisi kemasan. /PEXELS/Karolina Grabowska

PORTAL LEBAK - Terkait penangkapan para tersangka pengedar obat palsu dan obat ilegal akhir pekan bulan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap obat-obat yang dimaksud, termasuk obat yang seharusnya telah kadaluarsa.

Menurut pihak Kepolisian, ada beberapa jenis obat yang dibuang bahan baku aslinya dan menggantinya dengan tepung.

Setelah proses penggantian komposisinya kemudian dimasukan ke dalam cangkang kapsul dengan alat pencetak obat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis 11 Tersangka Pengedar Obat Palsu di Jabodetabek, Tiga Orang Masih Buron

Tidak hanya sampai di situ, obat ilegal ini telah melalui beberapa proses pemalsuan ditambah mengubah kemasan hingga mengubah tanggal kadaluarsa.

Dilansir PortalLebak.com dari ANTARA, berikut ini 14 merek obat-obat palsu yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka pengedar obat ilegal yang salah satunya adalah Tablet Amoxicilin.

1. Ponstan Asam Mefenamat fct 500 mg,
2. Incidal-OD Cetirizine Dihydrochloride Insto Reguler Tetrahdrozoline HCL 75 ml,
3. Kalpanax Cair 10 ml,

Baca Juga: Khianat Anies Baswedan Jadi Hal yang Biasa, Suroto Ketum DPP DGP: Terungkap Satu per Satu

4. Kalpanax salep,
5. Visine 6 ml,
6. Amoxicillin Trihydrate,

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x