Putri Candrawathi telah menjalani sidang tuntutan dan telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Sementara empat terdakwa lainnya seperti Kuat Ma’ruf telah dituntut pidana selama 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut pidana 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa JPU telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di persidangan pada hari Jumat 27 Januari 2023, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menolak pledoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.***