Putri Candrawathi Dinilai Terus Berbohong, Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaannya dalam Kasus Brigadir J

- 30 Januari 2023, 17:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi (tengah) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).  Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi (tengah) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym/

Putri Candrawathi telah menjalani sidang tuntutan dan telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Sementara empat terdakwa lainnya seperti Kuat Ma’ruf telah dituntut pidana selama 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga: Pameran IIMS 2023 Digelar di JIExpo Jakarta, Sederet Merek Kendaraan Ternama Hadir dengan Invasi Terbaru

Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut pidana 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa JPU telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di persidangan pada hari Jumat 27 Januari 2023, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menolak pledoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x