“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,”
PORTAL LEBAK - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menolak nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi.
Pihak JPU menyatakan pledoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, karena menurut jaksa, pengacara Putri terkesan memaksakan keinginannya.
Keinginan Putri Candrawathi supaya jaksa penuntut umum menyelami pembuktian motif di kasus ini, supaya benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Putri Candrawathi dengan Hukuman Delapan Tahun Penjara
“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” pungkas JPU, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Padahal jaksa menilai, simpati dari masyarakat bisa diraih dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi bisa berkata jujur di hadapan persidangan.
Jaksa sekaligus berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J