Uji Materi UU Perkawinan Tentang Pernikahan Beda Agama Ditolak Mahkamah Kontitusi MK, Ini Amar Putusannya

- 1 Februari 2023, 07:55 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin sidang uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin sidang uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

3. Pemohon meminta agar negara tidak dapat melarang dan/atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Negara menurut E. Ramos Petege, harus bisa memberikan jalan keluar bagi pasangan beda agama.

4. Pemohon menggugat UU Perkawinan, Pasal 2 Ayat (1) yang dinilainya telah menciptakan penafsiran berbeda-beda terkait apa yang dimaksud "hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu".

5. Banyak institusi agama, tidak bersedia menggelar perkawinan beda agama termasuk penolakan pencatatan oleh petugas catatan sipil.

Baca Juga: Kapal Riset Italia Klaim Rekor Perjalanan jauh ke Antartika

6. Menurut pemohon, Pasal 2 Ayat (2) menimbulkan tafsir bagi pelaksana UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan beda agama tidak dimungkinkan. Pemohon menilai ada generalisasi berbagai tafsir hukum agama dan kepercayaan masing-masing untuk menghindari perkawinan beda agama.

7. Pemohon menilai Pasal 8 huruf f menimbulkan ambiguitas, kabur, ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama. Sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

8. Apabila perkawinan hanya diperbolehkan dengan yang seagama hal ini dinilainya mengakibatkan negara pada hakikatnya memaksa warga negaranya.

Baca Juga: Ibunda Ferry Irawan: Saya Curiga Terkait Kasus KDRT yang Melanda Venna Melinda

MUI dan Pemerintah Sambut Baik Keputusan MK

Atas amar putusan Mahakamah konstitusi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan MK yang menolak seluruh gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, soal pernikahan beda agama.

"Kami mengucapkan puji syukur ke Allah SWT. terkait sikap MK yang menolak seluruh permohonan pengesahan pernikahan beda agama," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, melalui keterangan tertulis MUI.

Menurut Ikhsan keputusan MK sudah seiring UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa Perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaannya, sehingga perkawinan beda agama tidak sah, karena tidak sesuai UU.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah