Uji Materi UU Perkawinan Tentang Pernikahan Beda Agama Ditolak Mahkamah Kontitusi MK, Ini Amar Putusannya

- 1 Februari 2023, 07:55 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin sidang uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin sidang uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

Baca Juga: Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

"Terima kasih kepada panel MK yang hari ini tetap sebagai The Guardian Of Constitution (penjaga konstitusi), sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang," pungkas Ikhsan.

Kedepannya, MUI berharap tidak ada warga negara yang menyeludupkan hukum dan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama.

"Bila dilakukan berarti dengan sengaja sudah melawan undang-undang dan melanggar hukum agama," ujarnya.

Baca Juga: Witan Sulaeman Rekrutan Terakhir Persija Jakarta untuk Perkuat Tim Thomas Doll di Sisa Kompetisi Liga 1

Setali tiga uang, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perkawinan beda agama memberikan kepastian hukum.

"Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, (grey area) yang menjadi polemik, menjadi perdebatan hukum, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang," tegas Muhadjir Effendy.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah