Baca Juga: Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Terima kasih kepada panel MK yang hari ini tetap sebagai The Guardian Of Constitution (penjaga konstitusi), sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang," pungkas Ikhsan.
Kedepannya, MUI berharap tidak ada warga negara yang menyeludupkan hukum dan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama.
"Bila dilakukan berarti dengan sengaja sudah melawan undang-undang dan melanggar hukum agama," ujarnya.
Baca Juga: Witan Sulaeman Rekrutan Terakhir Persija Jakarta untuk Perkuat Tim Thomas Doll di Sisa Kompetisi Liga 1
Setali tiga uang, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perkawinan beda agama memberikan kepastian hukum.
"Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, (grey area) yang menjadi polemik, menjadi perdebatan hukum, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang," tegas Muhadjir Effendy.***