"Sebenarnya oknum aparat kampung datang untuk mengingatkan dan menghentikan kegiatan peribadatan, takutnya masyarakat kumpul sehingga terjadi chaos," jelasnya.
Purna Irawan menilai, setiap warga negara berhak menjalankan nilai agamanya masing-masing dengan aman, tenang, berjalan lancar dan rukun. Itu telah jadi komitmen FKUB di Lampung.
"Hanya saja tentu keinginan kita agar mereka melaksanakannya tetap tenang, rukun, berjalan, lancar, harus terpenuhi syarat-syaratnya," pungkasnya.
Di sisi berbeda, Camat Rajabasa, Kota Bandarlampung, Hendry Satria Jaya menyatakan, pada tahun 2016 dan 2022 terdapat pertemuan antara jemaat Kristen GKKD dengan warga setempat.
Kedua pihak membahas penggunaan tempat ibadah di rumah tinggal. Persetujuan telah disepakati, bahwa lokasi itu dapat digunakan untuk peribadatan jika izin sudah diurus.
"Kejadian video viral di media sosial, bukan pelarangan untuk ibadah, soalnya ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu belum ada izin penggunaan tempat ibadah," kata Hendry.***
Artikel telah tayang di pikiran-rakyat.com: Jemaat Kristen di Lampung Dilarang Ibadah di Gereja, FKUB Sebut Terjadi Miskomunikasi
(Reporter: Boy Darmawan)