Status Tempat Ibadah
Selain itu, Purna Irawan menyatakan tempat yang dijadikan sebagai lokasi beribadah, belum berstatus sebagai gereja melainkan masih rumah tinggal.
Tapi dari hasil kesepakatan ditemukan jalan keluar, sehingga rumah tempat tinggal tersebut bisa dijadikan menjadi tempat ibadah meski melalui sejumlah syarat.
Purna menjelaskan kesepakatan agar menjadikan rumah tempat tinggal sebagai gereja, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Bersama (PMB) antara Menag dan Mendagri tahun 2006.
Baca Juga: Cek Fakta: Ibadah Haji Dibatalkan Menteri Agama, Dananya Dialihkan Untuk Biayai Pembangunan IKN
"Dari pertemuan-pertemuan itu disepakatilah jika tempat rumah tinggal itu bukan gereja. Karena kalau gedung gereja persyaratannya jauh lebih berat," ungkap Purna Irawan.
"Itulah yang sebenarnya disepakati bersama supaya pengurus GKKD dan jemaat diminta memenuhi persyaratan itu oleh warga. Tapi belum terpenuhi syarat itu, jemaat sudah lakukan peribadatan," tambahnya.
Purna Irawan menyatakan, sejumlah oknum aparat kampung Rajabasa Jaya mendatangi ke lokasi peribadatan jemaat GKKD demi mengingatkan.
Baca Juga: Pasukan Ukraina di Garis Depan Bakhmut, Tuntut Senjata Lebih Banyak Saat Pertemuan Negara Adi Daya
Saat itu, posisi gerbang dikunci sehingga para oknum aparat kampung akhirnya terpaksa masuk dengan cara meloncati pagar.