Partai Prima: Kami Tidak Punya Hasrat Politik Menunda Pemilu 2024, Jalankan Hak Kami

- 6 Maret 2023, 07:19 WIB
Partai Prima Klarifikasi terkait Gugatan Berujung Pemilu Ditunda
Partai Prima Klarifikasi terkait Gugatan Berujung Pemilu Ditunda /Diya Meilisa/Kilas Klaten

Baca Juga: Kylian Mbappe Kalahkan Rekor Pencetak Gol Sepanjang Masa PSG, Dia Masukkan 201 Bola ke Gawang Lawan

Majelis hakim juga menuntut agar tidak menuntaskan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Beberapa pihak berpendapat bahwa keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut inkonstitusional bahkan melebihi kewenangan hakim.

Baik dari sisi partai politik, tataran akademisi maupun pegiat pemilu telah mengungkapkan keprihatinan yang sama.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x