Baca Juga: Kylian Mbappe Kalahkan Rekor Pencetak Gol Sepanjang Masa PSG, Dia Masukkan 201 Bola ke Gawang Lawan
Majelis hakim juga menuntut agar tidak menuntaskan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Beberapa pihak berpendapat bahwa keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut inkonstitusional bahkan melebihi kewenangan hakim.
Baik dari sisi partai politik, tataran akademisi maupun pegiat pemilu telah mengungkapkan keprihatinan yang sama.***