Bila ditetapkan, perhitungan Partai Prima terdapat dalam dakwaan kelima dari gugatan perdatanya.
Pihaknya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Alasan Relawan DGP Dukung Pemilu Legislatif atau Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup
Sedangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022, mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu.
Tahapan itu pun hingga pada 20 Oktober 2024 sampai dengan sumpah/janji dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Artinya, setelah persidangan disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, otomatis penyelenggaraan pemilu ditunda.
Baca Juga: ASDP Mewajibkan Pemudik Lebaran 2023 Membeli Tiket Secara Online
Bukan karena keinginan Partai Prima, tetapi karena penerapan hukum yang sistematis.
Oleh karena itu, Agus Jabo kembali menegaskan bahwa langkah partainya tidak didasari motivasi politik, apalagi jadi bidak "kekuatan besar" untuk mengacaukan jadwal pesta demokrasi tersebut.
Berdasarkan laporan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU.